Senin, 3 Februari 2020
Dinas Sosial Kabupaten Gowa
Jl. Mesjid Raya No.30

Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia Cerdas (YPMIC) hari ini resmi ditetapkan sebagai LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) Lanjut Usia. LKSLU ini adalah program baru YPMIC yang akan melakukan pemberdayaan di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan pada lanjut usia.

Dikutip dari Surat Keterangan Terdaftar menerangkan bahwa “Berdasarkan Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 Pasal 46 Ayat 1 dan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 184 Tahun 2011 yang sesuai persyaratan dan ketentuan berlaku, dengan ini Kepala Dinas Sosial Kabupaten gowa menerangkan bahwa LKS Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia Cerdas di bawah pimpinan Dr. Arbianingsih, S.Kep., Ns., M.Kep. telah terdaftar pada Dinas Sosial Kabupaten Gowa yang di keluarkan di Sungguminasa Kabupaten Gowa pada tanggal 30 Januari 2020”.

Sejalan dengan visi dari YPMIC yaitu “menciptakan masyarakat indonesia yang cerdas, mandiri, dan sejahtera di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan” diharapakan menjadi ruang untuk terus berkarya dan berkontribusi dalam kemajuan bangsa dan negara.

 

Bentuk serta harapan yang dapat YPMIC lakukan adalah senantiasa dapat memiliki sinergitas dengan berbagai program yang dijalankan oleh pemerintah salah satunya  dimulai dari program atau kegiatan lanjut usia yang juga telah digagas oleh YPMIC.